You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Harus Waspadai Makanan di Dalam Parcel
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Harus Waspadai Makanan di Dalam Parcel

Masyarakat diminta selalu waspada ketika membeli parsel yang berisi makanan. Selalu periksa tanggal kondisi dari kemasan makanan-makanan yang berada di dalam parsel.

Cek kemasan produk, masih bagus nggak kemasannya. Kalau kaleng penyok atau kembung jangan dibeli

"Tanpa kedaluwarsa pun bisa, dengan melihat kondisi kemasan. Cek kemasan produk, masih bagus nggak kemasannya. Kalau kaleng penyok atau kembung jangan dibeli," ujar Dewi Prawitasari, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Dewi, meskipun tanggal kadaluarsanya masih lama, jika kemasan rusan bisa jadi makanan di dalamnya sudah tidak layak. Contohnya kaleng sarden. Jika kaleng dalam kondisi penyok atau kembung kemungkinan di dalamnya terdapat bakteri patogen yang berkembang biak tanpa memerlukan oksigen (anaerob).

Pedagang Parcel Bikin Semrawut Kawasan Cikini

"Bakteri itu membahayakan yang menyebabkan konsumennya langsung mual, pusing, kejang-kejang, muntah, bahkan bisa menyebabkan kematian," tuturnya.

Selain itu, lanjut Dewi, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan izin edar dari makanan tersebut.

"Jadi jangan tergiur dengan harga parcel yang diskon atau lebih murah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11400 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1348 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye994 personBudhi Firmansyah Surapati